http://Catatannews.id ][ Muara Enim ][ Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.12 Februari 2026.
Tujuh tersangka yang diserahkan adalah EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi KUR Mikro yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.
Tujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, kecuali WAF yang sudah ditahan dalam perkara lain.
Palembang, 12 Februari 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum










