http://Catatannews.id ][ Jakarta ][ Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 buah jam tangan berbagai merek hasil sita eksekusi dari Terpidana Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor BPA Jakarta, dalam rangkaian hari ketiga BPA Fair 2026.
Ke-14 jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu setelah melalui verifikasi dan penelitian oleh ahli. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset. Hadir pula verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto selaku ahli jam tangan.
Barang sitaan ini berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang melibatkan Terpidana Jimmy Sutopo.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang izin pemusnahan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo.
Setelah dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Red@ksi
Jakarta, 20 Mei 2026
*KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM*










