Polsek Ciomas Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras di Belakang Pasar Laladon

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Ciomas ][ Jajaran Polsek Ciomas mengamankan ribuan butir obat keras tertentu daftar G jenis tramadol dan heximer yang diduga akan diedarkan bebas di kawasan belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di area belakang pasar yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ciomas langsung melakukan pengecekan dan pemantauan.

Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan, pengungkapan dilakukan saat Pawas Polsek Ciomas sekaligus Kanit Lantas AKP Arief Sarkoni melakukan patroli di wilayah Pasar Laladon sekitar pukul 14.45 WIB.

“Saat melintas di belakang Pasar Laladon, anggota melihat aktivitas anak muda yang hilir mudik menuju lapak beratapkan plastik. Karena curiga, anggota melakukan pemantauan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

AKP Arief kemudian naik ke lantai dua pasar untuk memantau sambil merekam menggunakan ponsel. Aksinya diketahui beberapa orang di sekitar lokasi. Dua orang sempat menghampiri dan diduga berusaha merebut ponsel petugas, hingga terjadi pergumulan. Upaya perebutan gagal dan kedua orang itu turun menuju area belakang pasar.

Saat itu, AKP Arief melihat dua pemuda yang diduga penjual obat buru-buru membereskan barang dagangan. Bersama Bripka Asep, ia langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai dan berhasil kabur.

Meski pelaku kabur, petugas mengamankan ribuan butir obat keras yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengamanan tersebut, polisi menyita:

1. Tramadol : 350 butir dalam strip dan 1.180 butir dalam toples

2. Heximer : 950 butir dalam strip dan 820 butir dalam toples

3. Uang tunai : Rp100.500

Total obat daftar G yang diamankan mencapai 3.300 butir.

AKP Hendra menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin melanggar hukum dan berbahaya, terutama bagi generasi muda. Tramadol dan heximer kerap disalahgunakan karena menimbulkan efek ketergantungan dan gangguan kesehatan bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras ilegal.

Saat ini Polres Bogor bersama Polsek Ciomas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang melarikan diri dan mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Tim Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *