http://Catatannews.id ][ Jakarta ][ Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menanggapi keterangan dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dua ahli yang dihadirkan yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Agung Firmansyah dan Guru Besar UGM Prof. Nindyo Pramono.
Terkait keterangan Agung Firmansyah sebagai ahli auditor, JPU Roy Riady menyampaikan apresiasi atas kehadirannya namun melayangkan keberatan soal independensi di persidangan.
JPU menilai pendapat ahli tidak objektif karena hanya didasarkan pada bukti minim yang diberikan penasihat hukum, termasuk adanya penafsiran sepihak atas kajian teknis.
“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar JPU Roy Riady di sela persidangan.
JPU juga menyoroti adanya kontradiksi. Menurut JPU, pendapat ahli saat ini bertentangan dengan standar metodologi dan prosedur audit kerugian keuangan negara yang selama ini dipraktikkan saat bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, JPU menyayangkan sikap ahli yang disebut sempat terbawa suasana emosional dan membawa isu kedekatan personal dengan pimpinan Kejaksaan ketika independensinya diuji.
“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” imbuh JPU.
Pada sesi kedua, persidangan mendengarkan keterangan Prof. Nindyo Pramono terkait hukum bisnis. Menurut JPU, keterangan ahli justru memberikan poin krusial yang menguntungkan pembuktian dakwaan.
“Ahli menjelaskan mengenai praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana sebuah transaksi yang nilainya besar hanya dicatatkan dengan nilai jauh lebih kecil dalam akta notaris demi menghindari kewajiban pajak,” kata JPU.
JPU menegaskan keterangan itu semakin meyakinkan adanya unsur fraud atau kecurangan yang disengaja untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Hal ini, kata JPU, memperjelas adanya konflik kepentingan, di mana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri sekaligus menjalankan perannya sebagai pemilik perusahaan dalam tata kelola yang menyimpang.
*[Redaksi/Catatannews.id]*










