TAGERANG ][ http://Catatannews.id ][ Aktivitas galian tanah yang diduga merupakan Pertambangan Tanpa Izin PETI di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan.
Informasi menyebutkan aktivitas penggalian diduga kembali berlangsung pada Senin dini hari, 6/7/2026 sekitar pukul 00.46 WIB. Padahal sebelumnya lokasi tersebut telah diperiksa dan dipasang garis penghentian oleh Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.
Informasi tersebut diperoleh setelah konfirmasi kepada unsur Satpol PP Kecamatan Kronjo. Petugas Satpol PP Kecamatan Kronjo berinisial ARN mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Semalam saya cek di galian Bakung, benar galian beroperasi. Itu fotonya sesuai waktu dan tanggal,” ujar ARN.
Pada 1/7/2026 Tim Satgas SP3 Provinsi Banten telah melaksanakan pemeriksaan lapangan di lokasi tersebut. Tim terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta perwakilan masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 027/BAPL-DESDM/VII/2026, tim menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanah merah tanpa dokumen perizinan. Pemeriksaan juga mencatat dugaan pelanggaran pada aspek perizinan pertambangan, dokumen lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga potensi dampak terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas SP3 menghentikan seluruh aktivitas dengan memasang Satpol PP Line dan spanduk larangan. Hasil pemeriksaan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek hukum, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga memuat dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menanggapi hal ini, Muhammad Rizqi Ramadhan, SH., Presidium I Koalisi Rakyat Banten KRB, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Apabila informasi ini benar, maka sangat kami sesalkan. Lokasi yang sebelumnya telah diperiksa dan dipasang garis penghentian justru diduga kembali beroperasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga mengabaikan hukum,” katanya.
Menurut Rizqi, penghentian tidak boleh berhenti pada pemasangan garis larangan. Penegakan hukum harus konsisten terhadap seluruh pihak yang terbukti memiliki peran, mulai pelaksana lapangan, pemodal, penyedia alat berat, hingga pihak lain sesuai alat bukti.
“UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup sudah mengatur tegas ancaman pidana. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan efek jera, bukan sekadar peringatan administratif,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan potensi dampak kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, perubahan fungsi ruang, hingga terganggunya lahan pertanian.
“Kami minta aparat mengusut secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai penertiban hanya seremonial sementara aktivitas diduga terus berlangsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas galian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tim Red











