Jakarta ][ http://Catatannews.id ][ Arus suara masyarakat dan juga Pemerintahan Presiden Prabowo telah menyerukan untuk segera DPR Sahkan UU Perampasan Aset. Tuntutannya satu: sita habis harta koruptor, jangan cuma penjarakan badannya. Hal yang harus menjadi focus perhatian semua pihak.
tetapi faktanya, RUU Perampasan Aset masih mangkrak di Senayan. Masuk pada Prolegnas sejak 2016, ganti periode DPR 3 kali, bahasannya tetap muter-muter di tempat. Rakyat sudah muak menunggu.
Jika DPR memang benra-benar mewakili rakyat dan membela rakyat, tentu UU tersebut segera disahkan. Itu janji saat kampanye mencari suara rakyat, dan itu amanah konstitusi Pasal 28C; setiap orang berhak mendapat kepastian hukum yang adil.
Negara merugi Rp.349,9 triliun akibat korupsi sepanjang 2018-2024 menurut ICW. Tapi yang berhasil dirampas negara? Hanya sepersekian persen. Sisanya? Jadi vila, apartemen, saham, dan emas yang aman di tangan keluarga koruptor. Belum lagi uang yang tertumpuk manis di Singapura.
“Kenapa hal tersebut lambat ada apa sebenarnya? Pertanyaan itu kini jadi trending di media sosial. Apakah ada lobi-lobi mafia? Dan Apakah banyak anggota dewan yang takut UU ini sebagai senjata makan tuan? Publik berhak bertanya dan curiga.
Ingat jika tanpa UU Perampasan Aset, hukum kita masih menganut asas follow the suspect. Koruptor dihukum 5 tahun, keluar penjara jadi sultan. Anak cucu hidup mewah dari hasil kejahatan. Itu namanya hukum memberi insentif kejahatan.
Negara ini perlu perbaikan sistem terutama sistem hukum untuk membasmi koruptor dan mafia hitam. UU Tipikor saja tidak cukup. Harus ada unexplained wealth order, pembuktian terbalik, dan sita aset tanpa pidana jika terbukti hasil korupsi.
Wahai DPR Lihat negara lain. Hongkong punya ICAC, Singapura punya CPIB dengan UU perampasan aset yang tajam. Hasilnya? Indeks Persepsi Korupsi mereka 5 besar dunia. Indonesia? Stagnan di urutan 110.
DPR berdalih butuh kajian mendalam, butuh harmonisasi. Padahal Naskah Akademiknya sudah ada sejak era Jokowi. Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali minta cepat. Tinggal ketok palu. Tapi tak juga diketok.
Masyarakat sipil sudah bergerak. Petisi 1 juta tanda tangan, aksi di depan Gedung DPR, hingga orasi “sahkan atau mundur”. Ini bukan demo anarkis. Ini rakyat marah karena haknya dirampok oleh koruptor yang dilindungi lambatnya hukum.
Jika DPR memang benar-benar mewakili rakyat, buktikan di meja paripurna. Jangan cuma rajin selfie di dapil. Jangan cuma ribut soal tunjangan. Urusan rakyat ditunda, urusan perut sendiri dikebut.
keterlambatan ini dapat dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan mandat. “Jika DPR lambat mengesahkan UU Perampasan Aset, lebih baik bubar saja. Untuk apa digaji rakyat jika tidak kerja untuk rakyat?”
Logikanya sederhana saja. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka penanganannya harus luar biasa. Memiskinkan koruptor adalah pencegahan paling efektif. Penjara 20 tahun kalah telak dengan sita 20 triliun.
Mafia hitam sangat senang melihat RUU perampasan asset ini molor. Semakin lama disahkan, semakin aman aset haram mereka dipindahkan, dibagi-bagi, atau dicuci lewat cangkang perusahaan. Negara yang rugi, rakyat yang miskin.
Presiden Prabowo sudah tegas memberi lampu hijau. KPK, Kejagung, Polri sudah siap eksekusi. Yang kurang hanya satu; payung hukum dari DPR. Jangan sampai sejarah mencatat DPR periode ini sebagai penghalang pemberantasan korupsi.
Jadi pilihannya hanya ada dua: Sahkan UU Perampasan Aset sekarang juga, atau mundur dengan terhormat. Jika DPR lambat dan tidak punya keberanian membela rakyat, maka kalimat untuk mereka di senayan “lebih baik bubar saja” hal ini bukan ancaman. Ini sebagai suara hati nurani bangsa.
H.Saepudin










