Kejari Kab.Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Uang Pengganti dari Hasil Korupsi Sebesar Rp. 945.000.000 ke Kas Negara

  • Bagikan

http://catatannews.id ][ Tasikmalaya ][ Rabu, 02 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, S.H., M.H melalui Kepala

Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Uang

Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dengan

rincian sebagai berikut :

1. Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.891.500.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu

Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8

Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa

Barat T.A.2019 atas nama Terpidana TA (Taofikul Anwar SSY) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga

dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024;

2. Penyerahan Uang Rampasan Sebesar Rp.62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara

Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat

di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terpidana ES (Eti Susanti) berdasarkan Putusan

Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

(Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah

dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24

Bahwa Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah).

tersebut selanjutnya oleh Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya beserta telah di setorkan

ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Red@ksi CN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *