http://Catatannews.id ][ Tasikmlaya ][ Dugaan pungutan liar biaya toilet Rp2.000 di SPBU 33.46101 milik PT Alia Sukapura, Parung, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya berbuntut panjang. Bukannya memberi klarifikasi, pihak SPBU justru disinyalir melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan kasus tersebut.
Seorang jurnalis yang juga pemilik media sekaligus Redaktur Pelaksana mengaku mendapat teror telepon dari sejumlah oknum mengaku wartawan. Panggilan itu diduga suruhan manajemen SPBU, dengan nada keras dan bernuansa ancaman.
“Kenapa harus lewat orang lain dan dengan nada mengancam? Padahal pihak manajemen punya nomor saya untuk klarifikasi. Harusnya bisa komunikasi langsung atau lewat prosedur yang benar,” ujar jurnalis tersebut, Rabu (6/5/2026).
Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan pers. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang keberatan dengan pemberitaan semestinya menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum, bukan intimidasi.
Jurnalis itu juga menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan namun diduga tidak paham kode etik jurnalistik. Oknum tersebut justru berpotensi dimanfaatkan untuk membackup kepentingan usaha.
“Sebagai jurnalis, saya tidak habis pikir. Ini mencoreng profesi,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan mundur meski mendapat tekanan. “Saya akan tetap menulis berdasarkan fakta di lapangan. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan atau premanisme,” katanya.
Berdasarkan ketentuan resmi Pertamina dan arahan Kementerian BUMN, fasilitas toilet di seluruh SPBU Pertamina wajib gratis. Toilet merupakan fasilitas umum untuk kenyamanan konsumen.

Masyarakat yang menemukan pungutan biaya toilet di SPBU diimbau melapor ke Call Center Pertamina 135. Pengawas SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi tegas.
Mengacu aturan Dewan Pers, pelanggaran kode etik jurnalistik bisa dikenai sanksi administratif: wajib memuat hak jawab, permintaan maaf terbuka, teguran keras, hingga rekomendasi pemecatan. Pelanggaran berat bahkan bisa berujung pidana atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus SPBU Cibalong ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, kepatuhan aturan, dan penghormatan terhadap kebebasan pers demi menjaga kepercayaan publik.
*[Tim Red)*












