Modus Transaksi Ganda, Komplotan Gondol Sembako Rp13 Juta di Cilodong

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Depok ][  Aksi pencurian dengan pola terorganisir terjadi di sebuah toko grosir sembako di kawasan Ruko Mitra Niaga, Jalan Raya Abdul Gani 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (2/5/2026) sore.

Komplotan pelaku yang terdiri dari 3 pria dan 1 perempuan berjilbab memanfaatkan celah kelengahan kasir dengan modus transaksi berulang. Akibatnya, barang dagangan senilai sekitar Rp13 juta berhasil dibawa kabur.

Peristiwa bermula ketika salah satu pelaku datang dan melakukan pembelian secara wajar. Transaksi pertama berlangsung normal dan barang dibayar lunas tanpa menimbulkan kecurigaan.

Sekitar 30 menit kemudian, rombongan yang sama kembali datang dan memesan barang dalam jumlah lebih besar. Situasi di meja kasir pun berubah.

Seorang perempuan berjilbab dalam kelompok tersebut mengajak kasir berbincang cukup lama. Percakapan itu diduga menjadi strategi pengalihan perhatian. Bersamaan dengan itu, pelaku lain mulai mengangkut barang sesuai nota pesanan.

Tanpa verifikasi pembayaran yang tuntas, seluruh barang dipindahkan ke luar toko. Para pelaku sempat memberi kesan bahwa pembayaran akan segera diselesaikan.

Kepercayaan yang terbentuk dari transaksi pertama membuat kasir tidak langsung menyadari kejanggalan. Sekitar 10 menit setelah rombongan meninggalkan lokasi, barulah diketahui barang telah dibawa tanpa pembayaran.

Dari rekaman kamera pengawas, sedikitnya tiga pelaku terekam jelas. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga teridentifikasi, yakni Toyota Avanza hitam bernopol B 2389 KAS.

Pemilik toko, Parulian Sitanggang (45), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Laporan tercatat dengan nomor STTP/247/B/V/2026/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta, sebagian besar berupa kebutuhan pokok,” ujar Parulian.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi para pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang digunakan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ritel dan grosir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pola kejahatan yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi, terutama pembelian berulang dalam waktu singkat.

*(Red/CN)*

*Editor: AYS*

*Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *