http://Catatannews.id ][ Tangerang ][ Seorang wartawan media http://SuaraBantenPost.com, Ronita, melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim. Dalam pengaduannya, Ronita menyebut peristiwa terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.24 WIB saat dirinya meliput di area PT Multi Karya Sakti (MKS).
Menurut keterangan korban, ia diduga mengalami perlakuan yang mengarah pada intimidasi saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) Heriyanto menegaskan profesi wartawan dilindungi undang-undang.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers,” ujar Heriyanto.
Ia mengecam dugaan tindakan intimidatif itu. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar menyasar individu wartawan, tetapi berpotensi mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Kami mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ini menyangkut kebebasan pers,” katanya.
KJNI mendesak aparat kepolisian menangani perkara ini dengan mengacu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Heriyanto menambahkan, KJNI akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Karya Sakti terkait dugaan tersebut.
Red












