Nama Dicatut Kasus Pencurian Tanaman Hias Rp120 Juta, Fadil Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Bogor ][ Seorang pria bernama Fadil mengaku dirugikan dan nama baiknya tercemar setelah disebut dalam kasus pencurian tanaman hias di Kampung Pangkalan RT 14 RW 05, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cijeruk. Fadil menegaskan dirinya tidak terkait dengan peristiwa tersebut.

Kasus bermula saat pelaku pencurian tanaman hias senilai Rp120 juta milik warga ditangkap langsung oleh pemilik. Saat dimintai keterangan, pelaku berinisial FN justru menyebut nama Fadil yang diketahui merupakan anggota PWOB-CS.

Tanpa konfirmasi lebih dulu kepada Fadil, pemilik tanaman langsung menyebarkan informasi itu ke masyarakat. Akibatnya, nama Fadil cepat beredar dan dikaitkan dengan aksi pencurian.

Tuduhan berkembang hingga muncul kabar Fadil turut menerima uang hasil pencurian. Hal itu memperburuk situasi dan mencemarkan nama baiknya.

Fadil mengaku sangat dirugikan. Dampak fitnah itu juga dirasakan keluarganya. “Keluarga saya mengalami tekanan mental, bahkan ibu saya sampai shock,” ujarnya.

Fadil menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya serta meminta pertanggungjawaban atas penyebaran informasi tidak benar.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat berdampak serius terhadap kehidupan seseorang.

Tim Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *