Berkedok Warung Kelontong, Rumah Pengedar Obat Keras di Kemang Digerebek Polisi

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Bogor ][ Aparat Kepolisian Sektor Kemang, Polres Bogor, mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok warung kelontong di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/4/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang selama ini diketahui beroperasi sebagai warung kelontong.

Kapolsek Kemang, AKP Yulita, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36) yang diduga sebagai pelaku penjualan obat keras tanpa izin.

“Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras ilegal,” ujar AKP Yulita.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sebanyak 24 butir obat keras jenis tramadol yang tergolong dalam daftar G serta uang tunai sebesar Rp117 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama lebih dari satu tahun. Untuk mengelabui warga sekitar, ia menggunakan warung kelontong sebagai kedok usaha.

“Modus operandi yang digunakan adalah membuka warung kelontong sebagai kamuflase. Namun di balik itu, tersangka menjual obat keras golongan G tanpa izin,” jelas Kapolsek.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, MR juga menyebutkan bahwa obat jenis tramadol tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu per strip kepada para pembeli. Sementara pasokan obat diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polsek Kemang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat.

“Apapun modusnya, apabila terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yulita.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal yang lebih luas.

Tim Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *