http://Catatannews.id ][ Jakarta ][ Kejaksaan Republik Indonesia menerima piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Kementerian/Lembaga Klaster I dengan kategori *“AA” atau Sangat Memuaskan* dalam pengawasan kearsipan tahun 2025.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI. Penyerahan berlangsung pada puncak peringatan Hari Kearsipan, Rabu (20/5/2026) di Kantor ANRI, Jakarta.
Berdasarkan penilaian ANRI, Kejaksaan RI dinilai berhasil memenuhi standar ketat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Keberhasilan ini didorong oleh komitmen berkelanjutan dalam reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara.
ANRI menyoroti empat faktor utama capaian Kejaksaan RI:
1. Transformasi Digital dan Penerapan E-Gov*
Kejaksaan RI telah bermigrasi ke sistem kearsipan digital melalui integrasi aplikasi seperti SRIKANDI dan sistem internal. Proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan kini dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri.
2. Kepeloporan Pengelolaan Arsip Penegakan Hukum*
Kejaksaan dinilai rapi dan aman dalam mengelola arsip perkara pidana umum, pidana khusus korupsi, hingga data pemulihan aset negara. Integritas penyimpanan arsip perkara penting karena berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel.
3. Komitmen Kuat Pimpinan*
Keberhasilan ini merupakan hasil kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai pilar akuntabilitas kinerja. Komitmen tersebut dijalankan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sebagai motor penggerak penataan sarana, prasarana, tata naskah dinas, dan anggaran kearsipan di seluruh satuan kerja.
4. Peningkatan Kepatuhan dan Kompetensi SDM*
Kejaksaan konsisten membina para arsiparis di seluruh lingkungan kerja. Penilaian ANRI menunjukkan sinergi tinggi antar-satker, di mana setiap bidang bertanggung jawab penuh sebagai pencipta arsip yang patuh pada kaidah retensi dan pemusnahan sesuai peraturan.
ANRI menegaskan, pengarsipan yang tertib di Kejaksaan RI bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi instrumen strategis untuk menjaga memori kolektif bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Red@ksi
Jakarta, 20 Mei 2026
*KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM*










