http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka pelatihan “Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking” di Jakarta, Kamis 11/6/2026. Acara dihadiri Aspidsus dan Kajari dari seluruh Indonesia.
Jampidsus menegaskan pelatihan ini bukan seremonial. Ini langkah transformatif menyelaraskan keberhasilan penanganan perkara dengan penguatan kapasitas kepemimpinan dan komunikasi publik jajaran Pidsus.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya diukur dari apa yang tertulis di dalam berkas perkara atau berapa banyak aset yang disita. Lebih dari itu, yang kita pertaruhkan hari ini adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” ujar Febrie.
Ia menekankan penanganan korupsi yang merugikan perekonomian negara butuh pemimpin yang cakap yuridis dan mampu jadi vanguard citra Kejaksaan yang tegas, humanis, berintegritas.
Jampidsus menekankan komunikasi publik adalah instrumen penting strategi penyidikan. Narrative control harus disiapkan sejak awal, bukan setelah perkara jadi polemik.
“Ketika sampaikan perkembangan perkara ke media, jangan hanya bicara pasal kaku. Artikulasikan dampak riil korupsi dengan bahasa membumi. Jika proyek infrastruktur mangkrak atau hak pendidikan anak hilang akibat korupsi, sampaikan itu. Rakyat harus tahu negara hadir membela mereka,” tegasnya.

Febrie sampaikan 4 elemen yang wajib dipegang kepala satuan kerja:
1. Perkara yang Tuntas*: Penyidikan profesional, objektif, berbasis alat bukti solid
2. Tim yang Solid*: Moralitas, integritas, kerja sama tim tanpa intervensi
3. Informasi yang Terstruktur*: Penjelasan jernih, transparan, edukatif ke publik
4. Kepercayaan yang Meningkat*: Apresiasi dan legitimasi penuh masyarakat.
Melalui pelatihan ini, Jampidsus berharap jajaran Pidsus daerah tak lagi ragu/defensif ke media. Mereka harus kuasai situasi, sampaikan informasi akurat, manfaatkan media sosial bijak, dan junjung etika profesi.
Pelatihan berisi diskusi interaktif, simulasi media interview, serta bedah kasus komunikasi krisis dipandu pakar komunikasi dan praktisi media nasional.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi