http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis bersalah terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Putusan banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dibacakan Rabu 10/6/2026.
Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan PN Jakpus No. 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.Pst khusus soal besaran uang pengganti dan pidana penjara pengganti.
Majelis hakim menyatakan M. Kerry Adrianto Riza terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi pidana pokok 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Hakim banding menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti:
1. *Kerugian keuangan negara*: Rp2.905.420.003.854
2. *Kerugian perekonomian negara*: Rp10.500.000.000.000
Total uang pengganti Rp13.405.420.003.854. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 10 tahun.
Seluruh aset yang disita dan diblokir dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Majelis banding menyatakan perbuatan terdakwa dalam kegiatan sewa terminal BBM PT OTM telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293. Dari jumlah itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Penuntut Umum mengapresiasi putusan banding PT DKI Jakarta yang sependapat dengan tuntutan jaksa terkait adanya kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Penuntut Umum akan mempelajari putusan lengkap PT DKI Jakarta sebelum menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp2.500.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi