http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Sinergi dituangkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu 10/6/2026 di Kantor BPA Jakarta.
PKS ditandatangani Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Kepala BPA Kuntadi menyebut permasalahan tanah di Indonesia sangat kompleks. Mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan instrumen tanah sebagai alat menyembunyikan hasil kejahatan. Ditambah perkembangan teknologi yang diadopsi modus kejahatan, penegakan hukum tak bisa lagi parsial.
“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara. Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri problematika tersebut,” ujarnya.

Kuntadi menyoroti pentingnya integrasi data. Ia mencontohkan kasus sengketa tanah yang status hukumnya terikat putusan pengadilan tumpang tindih, baik pidana, perdata, maupun TUN pada satu objek tanah sama.
“Akibat ego sektoral dan data yang belum terintegrasi, pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya,” tegasnya.
Lewat PKS ini, BPA mengajak ATR/BPN beraksi “cuci gudang” kasus-kasus lama yang menggantung dan tertunda bertahun-tahun. Termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berkesudahan.
“Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegas Kuntadi.
Bagi BPA, kerja sama ini strategis untuk menelusuri aset pelaku tindak pidana korupsi maupun pidana lain yang sering terkendala akses data pertanahan.
Kuntadi mengapresiasi langkah progresif Dirjen Sengketa ATR/BPN. Kolaborasi ini diharapkan jadi awal lahirnya kebijakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih responsif dan progresif.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi