http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.
Penetapan dan penahanan dilakukan Jumat 12/6/2026 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat Pasal 603/604 KUHP jo UU Tipikor.
Kasus posisi bermula awal 2025. AM selaku pengendali PT YAT bidang pengadaan & logistik bertemu Tersangka LP, Wakil Kepala BGN, untuk presentasi profil perusahaan garap proyek BGN.
Setelah itu AM dapat info pengadaan sepeda motor listrik BGN Rp60 juta per unit. Pengadaan diduga tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan.
Sejak Februari 2025, AM komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti proyek padahal PT YAT belum punya dealer/bengkel aktif dan tak memenuhi syarat.

Agar lolos jadi vendor, AM kerja sama Sdr. AA akuisisi PT ASE dan aktif komunikasi ke pelaku pengadaan. AM juga diduga melakukan mark up harga per unit agar mendekati pagu. HPS dan KAK disebut sudah dikondisikan BGN dan tersangka.
AM kemudian menerima pembayaran penuh berdasarkan BAST yang dimanipulasi. Perakitan disebut selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga & spek tidak sesuai PMK No. 138/2024 tentang Standar Barang BMN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dapat 2 alat bukti cukup. Tindakan hukum dilakukan mendalam, profesional, akuntabel, dengan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a/c UU No.1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a/c UU No.1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi