http://Catatannews.id ][ Makassar ][ Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus penadah, Fajrin (25), kabur dari sel Polsek Tamalate pada Minggu, 10 Mei 2026. Kaburnya tahanan ini memicu desakan dari aktivis mahasiswa agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolsek Tamalate.
Fajrin ditangkap Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Tim Gegana di Jl. Muhammad Tahir Lorong 7, Tamalate, pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 00.55 WITA. Penangkapan dilakukan hasil pengembangan dua pelaku curanmor lain, Anca dan Dg Tarang alias Yesus, yang sebelumnya diamankan di Polewali Mandar.
Kasus ini tercatat dalam LP/B/82/II/SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun 4 hari setelah ditahan, Fajrin berhasil kabur dari sel Polsek Tamalate pada Minggu, 10 Mei 2026.
Kaburnya Fajrin menimbulkan tanda tanya karena sel tahanan Polsek Tamalate berada tepat di depan ruang penjagaan. Aktivis mempertanyakan: “Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja disuruh melarikan diri?”
Sejumlah aliansi mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulsel. Mereka mendesak Kapolda agar mencopot Kapolsek Tamalate dan memproses pidana anggota yang lalai.
Aktivis menyebut kasus ini diduga melanggar Pasal 427 KUHP: “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.”
Selain sanksi pidana, anggota Polri juga terikat Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, hingga PTDH atau pemecatan.
Secara institusi, kaburnya tahanan dinilai gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait tugas memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, http://Catatannews.id masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Tamalate dan Kabid Humas Polda Sulsel terkait kaburnya tahanan dan desakan pencopotan tersebut.
Tm Red











