Majelis Adat Sumedanglarang & ABPEDNAS Bentuk Lembaga Adat Desa se-Sumedang

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Bandung ][ Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang menginisiasi gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh desa se-Kabupaten Sumedang.

Gerakan bertajuk “Desa Sadar Adat dan Budaya” itu dimulai lewat Musyawarah Desa di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Kamis 8 Mei 2026.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan hak asal usul dan otoritas desa dalam menyelenggarakan hukum adat sesuai UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.

Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyebut selama ini desa kehilangan ruh adatnya. Padahal UU Desa memberi wewenang desa menetapkan lembaga adat.

“Selama ini desa kita seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut. Saatnya kembalikan otoritas adat di desa melalui Lembaga Adat Desa. Ini pengembalian hak yang dijamin konstitusi,” tegas Susane.

Gerakan ini lahir dari kegelisahan atas sejumlah proyek di Sumedang. Salah satunya rencana pembangunan Geotermal dan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Tampomas.

Susane menyoroti desa hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. Padahal Pasal 19 huruf b UU Desa memberi kewenangan desa mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul.

“Sumedang Puseur Budaya Sunda, tapi tapak-tapak sejarahnya digenangi Waduk Jatigede. Desa hanya jadi objek,” ujarnya.

DPC ABPEDNAS Sumedang menegaskan seluruh BPD wajib memfasilitasi Musdes Pembentukan LAD.

Ketua DPC ABPEDNAS Sumedang menyebut BPD adalah anak kandung UU Desa yang bertugas menjaga aspirasi asal usul.

Tiga langkah yang didorong ABPEDNAS:

1. Seluruh BPD fasilitasi Musdes Pembentukan LAD

2. Dorong Perdes Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

3. Pastikan APBDes alokasikan anggaran untuk LAD sesuai Pasal 15 Permendagri 18/2018.

“Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan tidak memiliki Lembaga Adat Desa. Puseur Budaya hanya akan jadi jargon di baliho,” tegasnya.

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS mendorong Bupati Sumedang untuk bersama-sama melakukan percepatan pembentukan LAD di seluruh desa.

Tujuannya memperkuat Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda dan mendorong Sumedang jadi laboratorium Desa Adat Nasional.

“Kepada dunia kami nyatakan: Kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,” tutup Susane.

*Editor:*[Red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *