http://Catatannews.id ][ Jakarta ][ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) setelah MJE tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah. Penyidik sebelumnya telah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan memeriksa 80 orang saksi secara mendalam.
Kasus ini bermula ketika MJE bersama ST selaku beneficial ownership PT AKT diduga menggunakan Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Dengan dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal.
Ekspor ilegal itu dilakukan padahal izin tambang PT AKT sudah dicabut melalui Surat Terminasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
MJE disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair, ia disangkakan Pasal 604 dan Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. pasal-pasal yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, MJE ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Red@ksi
Jakarta, 14 Mei 2026
*KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM*










