HAK JAWAB: Kuasa Hukum Bantah Pemberitaan “Kriminalisasi” Riefky Sungkar, Sebut Ahli Waris Sah Milik Khalsum

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Jakarta ][ Kuasa Hukum ahli waris KH. Nadjib Sungkar, Chairul Aman, S.H., M.H., resmi melayangkan hak jawab atas pemberitaan media online http://Catatannews.id dan http://Jatimonline.net berjudul _“Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris? Ayah Shahnaz Riefky Sungkar Jadi Terdakwa, Anak Lapor Jamwas dan Komisi III DPR”_ yang tayang 3 Mei 2026.

Hak jawab bernomor 022/PHJ/CA&P/V/2026 itu dilayangkan karena pemberitaan dinilai tendensius, tidak berimbang, tanpa konfirmasi, serta melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

1. Tegaskan Ahli Waris Sah*

Chairul Aman menegaskan kliennya, Khalsum Binti Hasyim selaku istri kedua almarhum KH. Nadjib Sungkar beserta 5 anak kandungnya adalah ahli waris sah. Hal itu dibuktikan dengan 4 dokumen:

– Penetapan PN Malang No. 693/Pdt.P/2024/PN.MLG tanggal 5 September 2024

– Surat Pernyataan Ahli Waris 23 Agustus 2021 yang diregister Kelurahan Grogol Utara

– Surat Keterangan Hak Waris No. http://W.15.AHU.AH.1-AH.06.09-105/688/III/2024/Sby dari Balai Harta Peninggalan Surabaya tanggal 6 September 2024

– Penetapan Ahli Waris PA Surabaya No. 3522/Pdt.P/2024/PA.Sby tanggal 3 Desember 2024

2. Status Riefky Sungkar Dipertanyakan*

Menurut keterangan klien, almarhum KH. Nadjib Sungkar menikah dua kali. Istri pertama Hj. Faridatun Nikmah tidak memiliki anak kandung. Pihaknya menduga Riefky Sungkar bukan anak kandung, melainkan anak angkat yang tidak memiliki penetapan pengangkatan anak dari pengadilan.

“Karena itu, klaim Riefky Sungkar sebagai satu-satunya ahli waris tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan patut diuji kebenarannya,” tegas Chairul dalam surat hak jawab.

3. Laporkan Pencairan Deposito Rp1 Miliar*

Klien selaku ahli waris sah memperoleh info adanya pencairan deposito BRI atas nama Nadjib Sungkar B.A.M.S. senilai ±Rp1 miliar oleh Riefky Sungkar menggunakan surat kehilangan bilyet deposito. Padahal bilyet asli masih dikuasai klien.

Atas dasar itu, klien menempuh upaya hukum melalui laporan resmi ke penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak waris.

*4. Bantah Istilah “Kriminalisasi”*

Kuasa hukum menilai penyebutan “kriminalisasi” dalam berita merupakan opini sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dan berpotensi menggiring opini publik.

Proses hukum yang berjalan di PN Jakarta Selatan merupakan proses resmi berdasarkan laporan dan alat bukti. “Penetapan Tersangka, Penahanan, hingga menjadi Terdakwa adalah kewenangan penegak hukum, bukan kehendak pribadi klien kami,” ujarnya.

5. Minta Hormati Proses Hukum*

Chairul mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini menyesatkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

Hak jawab ini wajib dimuat utuh dalam 3×24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan DP/X/2008. Jika tidak dimuat, pihaknya akan menempuh pengaduan etik maupun langkah hukum.

Jakarta 11 Mei 2026.

*Narahubung:*

Chairul Aman, S.H., M.H.

Kuasa Hukum Ahli Waris KH. Nadjib Sungkar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *