Dugaan Pungli SMPN 1 Karangnunggal, Ketua Paguyuban: Biaya Rp 270 Ribu Bukan Inisiasi Kami, Tapi dari Pihak Sekolah

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ KABUPATEN TASIKMALAYA ][ Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Aksi pemungutan biaya di luar ketentuan resmi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip pemerataan pendidikan yang adil.

Selain membebani ekonomi keluarga, praktik ini berpotensi memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berisiko terhambat menuntut ilmu, sementara citra lembaga pendidikan menjadi tercoreng. Lebih bahayanya lagi, jika dibiarkan, hal ini bisa menanamkan budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Fenomena tersebut terjadi di SMPN 1 Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Melalui surat edaran yang mengatasnamakan Paguyuban namun tanpa tanda tangan komite, orang tua siswa kelas IX dipungut biaya perpisahan sebesar Rp270.000 per siswa dengan batas waktu pembayaran paling lambat 30 April 2026.

Saat dikonfirmasi AYOO.NEWS pada Minggu (26/04/2026), Ketua Paguyuban SMPN 1 Karangnunggal, Ubad Badrusalam, mengaku bahwa keputusan tersebut merupakan masukan dan keinginan dari para guru, bukan dari orang tua siswa maupun komite.

Ubad membeberkan rincian kasar, Rp120.000 untuk keperluan sekolah dan Rp150.000 untuk kegiatan perpisahan, namun tanpa penjelasan anggaran yang jelas dan terperinci.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa kelas IX tercatat sebanyak 281 orang yang terbagi dalam 8 kelas. Jika dikalikan dengan tarif tersebut, maka total dana yang terkumpul mencapai angka fantastis:

Rp 270.000 x 281 Siswa = Rp 75.870.000.

Dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah, transparansi penggunaan anggaran ini pun menjadi sorotan tajam dan sangat dipertanyakan oleh publik.

Kebijakan ini menuai kekecewaan mendalam. Para wali murid merasa diperas, seolah dijadikan “sapi perahan” sejak awal masuk hingga jelang kelulusan dengan berbagai tuntutan biaya yang tak kunjung usai.

Praktik ini dinilai jelas melanggar aturan yang berlaku, antara lain:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan di luar komponen penerimaan yang sah.

Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Secara pidana, perbuatan ini berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak belajar tanpa diskriminasi biaya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir hal serupa. “Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

KDM pun mengajak masyarakat untuk berani melapor melalui kanal resmi jika menemukan dugaan pungli, agar bisa segera ditindak tegas demi terciptanya pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas.

(Tim Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *