banner 728x250

Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Korupsi MBG, Jual Beli Titik Dapur SPPG Mengalir

banner 468x60

http://Catatannews.id ][ Jakarta ][ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus/JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan *GHS selaku pihak swasta* sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program *Makan Bergizi Gratis/MBG* pada Badan Gizi Nasional/BGN Tahun 2025-2026.

Penetapan dilakukan Kamis, 18 Juni 2026. Tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup.

Example 300x600

“Serangkaian tindakan hukum dilakukan mendalam, profesional, akuntabel, dengan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam rilis resmi.

Program MBG anggaran Rp85,27 triliun tahun 2025 dan Rp268 triliun tahun 2026 dari APBN, seharusnya dikelola yayasan sekolah. Namun faktanya, yayasan mitra SPPG yang ditunjuk terafiliasi pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat.

1. Sejak 6 Januari 2025, program MBG berjalan lewat BGN untuk penuhi Angka Kecukupan Gizi anak sekolah.

2. GHS diminta DH selaku Kepala BGN mencari mitra MBG. GHS dapat akses titik dapur SPPG lalu menjualnya ke pihak lain yang ingin bangun dapur.

3. Pengajuan titik dapur pakai dokumen tidak benar. Lokasi SPPG beda dengan lokasi real. GHS ajukan perubahan titik ke DH, ditindaklanjuti verifikator tunjukannya.

4. GHS diberi akses komunikasi ke Tim Verifikator untuk “roll back” status SPPG miliknya.

5. Setelah pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberi uang tunai, rupiah & mata uang asing ke DH. Uang bersumber dari mitra MBG yang minta bantuan jadi Mitra MBG.

Pasal 12 huruf a, b, e UU 31/1999 tentang Tipikor jo UU 20/2001, jo Pasal 20 huruf a/c UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 606 UU 1/2023 KUHP jo Pasal 20 huruf a/c KUHP.

Kejagung menegaskan proses hukum tetap junjung praduga tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, 18 Juni 2026

Editor: Redaksi Catatannews.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *