http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS menolak permohonan Justice Collaborator dari Tersangka SS. Permohonan diajukan Penasihat Hukum SS terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG di Badan Gizi Nasional BGN Tahun 2025-2026.
Penolakan disampaikan Selasa 23/6/2026. Tim Penyidik menilai SS tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.
Justice Collaborator adalah pelaku tindak kejahatan terorganisir yang bersedia membongkar kejahatan dan jadi saksi kunci untuk menjerat tersangka lain.
Ketentuan ini merujuk UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA No. 4 Tahun 2011, serta Surat JAM PIDSUS No. B-1964/Fd.1/09/2017.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi:
1. Saksi Pelaku
2. Mengakui perbuatannya
3. Bukan pelaku utama
SS Dinilai Pelaku Utama
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama. Sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tulis rilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kasus ini menyeret tata kelola MBG BGN 2025-2026 yang jadi program prioritas nasional.
Jakarta, 23 Juni 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Editor: Redaksi













