http://Catatannews.id ][ Sukabumi ][ Forum Komunikasi Kepala Desa/FKKD wilayah Kecamatan Kalapa Nunggal dan Kabandungan mengajukan permohonan perubahan Perbup Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang tata cara pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi. Permohonan diajukan Jumat 19/6/2026 dan jadi sorotan dari aspek tata kelola regulasi.
Poin utama usulan: perubahan komposisi pembagian dana dari 50:50 menjadi 70:30. Namun substansi dasar hukum permohonan dipertanyakan karena belum terlihat disertai kajian teknokratis memadai.
Aktivis kebijakan hukum Fery Permana, SH, MH ingatkan perubahan regulasi daerah tak bisa hanya berdasar aspirasi administratif atau kepentingan jangka pendek.
“Secara prinsip, perubahan suatu regulasi daerah tidak dapat semata-mata didasarkan pada aspirasi administratif atau kepentingan jangka pendek. Dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap perubahan kebijakan wajib memenuhi asas berbasis kajian/evidence-based policy,” ungkap Fery.
Mengacu UU No. 12/2011 jo UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80/2015 jo Permendagri No. 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah, Fery tegaskan perubahan regulasi harus disertai:
1. Naskah akademik/kajian kebijakan: minimal evaluasi implementasi Perbup berlaku
2. Data empiris: efektivitas penyaluran dana bonus produksi selama ini
3. Analisis dampak ekonomi: pemerataan manfaat desa terdampak & wilayah lain
4. Analisis dampak lingkungan: objek terkait energi panas bumi
5. Analisis kebutuhan masyarakat desa: berbasis indikator pembangunan, bukan pembagian persentase
Fery juga soroti sinkronisasi. Usulan perubahan harus selaras RPJMDes, RKPDes, dan RPJMD Kabupaten. Tanpa itu berpotensi timbulkan ketidakseimbangan kebijakan fiskal daerah.
Pertanyaan mendasar muncul: apakah permohonan sudah lewat kajian internal & fasilitasi OPD teknis seperti DPMD, Bappelitbangda, atau Bagian Hukum? Jika belum, langkah ini berisiko langgar prinsip kehati-hatian, timbulkan preseden buruk tata kelola desa, dan kaburkan batas aspirasi politik vs kebijakan berbasis data.
Pantauan Media, Permasalaha ini menimbulkan efek “Alih-alih langsung dorong perubahan regulasi, penguatan kapasitas aparatur desa—khususnya pemahaman tata kelola pemerintahan dan regulasi—menjadi hal mendesak. Peran DPMD kunci memastikan kades tak hanya pelaksana anggaran, tapi paham koridor hukum dalam dorong perubahan kebijakan,” tegasnya.
Editor: Redaksi Catatannews.id













