http://Catatannews.id ][ BATAM ][ Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung memeriksa 25 kontainer berisi mineral rare earth hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5/2026). Langkah ini untuk cegah penyelundupan sumber daya alam strategis.
Pemeriksaan dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.
Aksi ini menindaklanjuti laporan Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 soal kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dari 25 kontainer yang diamankan, petugas membongkar 15 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut tim menemukan serangkaian barang bukti dengan dugaan kuat pelanggaran hukum. “Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen ekspor. Beberapa barang bukti wajib dilengkapi dokumen, dan ada barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” kata Barita.
TNI AL sudah menyerahkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum. Temuan ini akan jadi dasar untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga hadir memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi mengawasi pengelolaan SDA agar tidak disalahgunakan dan tetap bermanfaat bagi negara.
Red@ksi
Jakarta, 26 Mei 2026
*KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM*












