http://Catatannews.id ][ Sumedang ][ Dugaan pelanggaran hukum oleh pengembang Perumahan Janatipark di Sumedang kian mengemuka. Warga menyebut ada empat pelanggaran berat, mulai dari pengupahan di bawah UMK hingga penutupan badan sungai dan penyempitan sempadan sungai milik masyarakat.
Berdasarkan laporan warga dan pemantauan lapangan pada Sabtu (16/5/2026), pelanggaran yang ditemukan meliputi:
Gaji petugas keamanan disebut hanya Rp1.800.000 per bulan, sementara tenaga kebersihan Rp1.000.000 per bulan. Angka itu jauh di bawah UMK Sumedang 2026 sebesar Rp3.900.000 per bulan. Padahal karyawan dari yayasan disebut menerima upah sesuai UMK. Kondisi ini dinilai melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perumahan yang berdiri sejak puluhan tahun lalu disebut belum memiliki sarana ibadah dan tempat pemakaman umum. Hal ini bertentangan dengan UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan alokasi minimal 2% lahan untuk fasilitas sosial.
Badan sungai asli diduga ditimbun dan ditutup beton untuk dijadikan jalan masuk utama perumahan. Tindakan ini dinilai melanggar UU No.38/2011 tentang Sungai dan UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air, karena sungai merupakan aset negara yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
Aturan mewajibkan sempadan sungai minimal 4 meter, masing-masing 2 meter di sisi kiri dan kanan. Namun di lapangan, sempadan dipagar dan disisakan hanya 40 cm hingga 1,5 meter. Lahan tersebut sebelumnya merupakan hibah IPDN untuk kepentingan umum.
“Lahan itu dulu dihibahkan IPDN untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk sempadan sungai. Sekarang dipagar tinggi-tinggi, kami tidak bisa lewat, sungai ditutup. Kalau hujan air langsung naik ke rumah kami,” ujar perwakilan warga yang telah tinggal lebih dari 25 tahun.
Pengamat hukum tata ruang menilai pelanggaran sempadan sungai berpotensi menimbulkan bencana. Sempadan berfungsi mencegah banjir, menjaga kestabilan tanah, dan menjadi jalur evakuasi.

Sanksi yang bisa dikenakan meliputi denda hingga Rp500 juta, pencabutan izin usaha dan lokasi, pembongkaran bangunan liar, serta ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun bagi penanggung jawab perusahaan.
Hingga berita diturunkan, manajemen Perumahan Janatipark belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada manajer estate berinisial DD melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor awak media disebut diblokir.
Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan ini, mengembalikan hak masyarakat, dan memulihkan aliran sungai sebelum terjadi banjir yang lebih besar.
Rilis@team.ppri.indonesia












