SUKABUMI ][ http://Catatannews.id ][ Sejumlah jurnalis dari media televisi, online, dan cetak mengeluhkan pembatasan peliputan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri/Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat 3/7/2026.
Para jurnalis yang diundang mengaku hanya bisa menyaksikan prosesi dari jarak sekitar 10 meter. Akibatnya mereka kesulitan mengambil foto dan video untuk bahan pemberitaan.
Jurnalis televisi, Suhendi, menyebut kecewa karena media hanya menjadi penonton.
“Kami datang untuk meliput pemusnahan barang bukti. Namun hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar langsung,” ujarnya.
Jurnalis media online, Ipan, mengatakan pembatasan seperti ini baru pertama kali ia alami.
“Kalau memang tidak boleh mendekat, sebaiknya acaranya di dalam ruangan. Masyarakat bisa lihat dari luar, sementara media yang bertugas meliput justru dibatasi,” katanya.
Koresponden TV One, Rizky Gustaman, menilai pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap adalah informasi publik.
“Publik berhak tahu jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Kalau media tidak diberi akses gambar, kami sulit menyampaikan informasi secara utuh,” ungkapnya.
Para jurnalis berharap Kejari Sukabumi memberi ruang lebih terbuka bagi insan pers pada kegiatan serupa ke depan. Mereka menegaskan media punya fungsi menyampaikan informasi yang akurat dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan resmi Kejari Sukabumi terkait alasan pembatasan pengambilan gambar.
Jurnalis juga menyinggung Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang penghalangan kegiatan jurnalistik.
Tim Red












