PMI Purwakarta Diduga Korban TPPO di Timur Tengah, Proses Kepulangan Disorot

banner 468x60

Purwakarta ][ http://Catatnnews.id ][  Seorang Pekerja Migran Indonesia/PMI asal Kampung Naringgul, Purwakarta, berinisial SA, dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh majikan di negara Timur Tengah. Kasus ini kini ditangani aktivis pekerja migran, Yanto Jagur.

Informasi dihimpun, SA direkrut oleh oknum sponsor berinisial L, warga Purwakarta-Bandung. Keluarga korban telah menyerahkan kuasa penanganan kepada Yanto Jagur jauh sebelum muncul surat pernyataan lain yang diklaim pihak pemroses.

Yanto Jagur menyebut keluarga dijanjikan kepulangan SA dalam waktu 5 bulan, paling cepat 3 bulan oleh pihak pemroses, pada Kamis 2/7/2026.

Yanto menilai keluarga korban tidak berhak membuat kesimpulan atau surat pernyataan tanpa sepengetahuan penerima kuasa. Ia menegaskan, jika dalam penyelidikan aparat ditemukan keterlibatan pihak tertentu dalam perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penempatan PMI secara ilegal, maka perbuatannya dapat dijerat hukum.

“Risiko korban selama 5 bulan atau 3 bulan di Timur Tengah tidak diketahui pemroses. Karena itu kami minta pemerintah segera bertindak,” ujar Yanto.

Dalam rilisnya, Yanto merujuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 2 ayat (1) mengatur pidana penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta bagi pelaku perekrutan untuk eksploitasi. Pasal 10 mengatur pidana bagi pihak yang membantu atau mencoba melakukan TPPO.

Selain itu, penempatan PMI tanpa prosedur resmi juga dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Yanto meminta Aparat Penegak Hukum/APH, Dinas Ketenagakerjaan, dan BP2MI menelusuri dugaan keterlibatan pihak berinisial L dan A. Ia juga menyoroti respon Polres Purwakarta terkait penanganan dugaan TPPO di wilayah hukumnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemroses belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi bernomor 193/RED-CN/SMI//26 yang dikirim untuk konfirmasi dan hak jawab.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penempatan PMI melalui jalur resmi agar mendapat perlindungan hukum, jaminan keselamatan, dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.

Red.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *