banner 728x250

Penyidik JAM PIDSUS Tolak Justice Collaborator Tersangka SS Kasus Korupsi MBG BGN

banner 468x60

http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS menolak permohonan Justice Collaborator dari Tersangka SS. Permohonan diajukan Penasihat Hukum SS terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG di Badan Gizi Nasional BGN Tahun 2025-2026.

Penolakan disampaikan Selasa 23/6/2026. Tim Penyidik menilai SS tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.

Example 300x600

Justice Collaborator adalah pelaku tindak kejahatan terorganisir yang bersedia membongkar kejahatan dan jadi saksi kunci untuk menjerat tersangka lain.

Ketentuan ini merujuk UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA No. 4 Tahun 2011, serta Surat JAM PIDSUS No. B-1964/Fd.1/09/2017.

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi:

1. Saksi Pelaku

2. Mengakui perbuatannya

3. Bukan pelaku utama

SS Dinilai Pelaku Utama

“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama. Sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tulis rilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Kasus ini menyeret tata kelola MBG BGN 2025-2026 yang jadi program prioritas nasional.

Jakarta, 23 Juni 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Editor: Redaksi

 

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *