http://Catatannews.id ][ SUKABUMI ][ Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang DPRD, Senin 22/6/2026.
Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Bupati H. Asep Japar menilai Raperda Desa memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang menyatukan berbagai regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan regulasi lebih sederhana dan harmonis, ia berharap tercipta kepastian hukum untuk memperkuat tata kelola desa.
“Raperda ini diharapkan dorong pembangunan merata hingga tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Bupati juga menyoroti Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Regulasi ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak perempuan, serta menekan kekerasan dan diskriminasi.
“Perempuan harus punya akses dan kesempatan sama di berbagai sektor pembangunan daerah. Regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan jadi kebutuhan mendesak,” tegas H. Asep.
Terkait Raperda Perumahan Kumuh, Pemkab Sukabumi memandang regulasi ini penting untuk percepatan penanganan kawasan kumuh.
Data Pemda: hingga 2025 kawasan kumuh yang tertangani 382,08 hektare atau 56,8% dari total. Namun masih tersisa sekitar 300 hektare yang butuh penanganan lanjutan.
“Raperda ini jadi dasar hukum kuat untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ujarnya.
Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda berjalan konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemkab Sukabumi.
Editor: Redaksi













