http://Catatannews.id ][ Sukabumi ][ Kekompakan 13 kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa FKKD Kalapa Nunggal-Kabandungan dalam mendorong perubahan regulasi daerah menuai sorotan publik. Gerakan serempak itu memunculkan pertanyaan terkait motif dan dampak usulan perubahan Perbup Dana Panas Bumi Kabupaten Sukabumi.
Awak media memantau bahwa penyampaian aspirasi secara kolektif oleh 13 kepala desa menjadi perhatian. Dalam sistem pemerintahan, penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah. Namun pengamat menilai ketika dilakukan serempak dan menyasar regulasi strategis, langkah tersebut perlu diuji dari sisi kajian, motif, dan dampaknya.
Menanggapi hal ini, pegiat hukum dari LSM Laskar Anti Tipikor dan Korupsi Sukabumi LATAS, Fery Permana, SH, MH, mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Saya mendorong Pemkab Sukabumi melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. dapat menugaskan perangkat birokrasi terkait untuk melakukan audit terhadap tata kelola 13 desa tersebut. Ini penting agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Audit investigasi diperlukan untuk menguji tata kelola keuangan desa yang mulai menjadi perhatian,” ungkap Fery kepada Awak Media, Sabtu 20/6/2026.
Lebih lanjut Fery menegaskan, berdasarkan penelusuran awal LATAS ada beberapa catatan dalam LPJ Pendapatan Asli Desa PAD di sejumlah titik yang perlu ditelusuri lebih objektif. Selain itu, LPJ BUMDes juga dinilai perlu diperiksa lebih dalam.
“Langkah audit justru menjadi mekanisme sehat dalam tata kelola pemerintahan. Jika memang tidak ada masalah, audit akan memperkuat posisi dan legitimasi kepala desa. Tapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Fery juga mengingatkan tanggung jawab utama desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Di antaranya mengoptimalkan PAD, mengelola Dana Desa DD dan ADD secara transparan dan akuntabel, serta menyusun laporan pertanggungjawaban LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan.
FKKD sebagai forum komunikasi seharusnya menjadi ruang koordinasi, bukan alat menekan arah kebijakan tanpa dasar kajian yang kuat. Ketika dorongan perubahan regulasi tidak disertai transparansi tujuan dan analisis memadai, maka yang muncul bukan legitimasi melainkan pertanyaan publik,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Catatannews.id













