http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Tim Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita 7 bidang tanah dan bangunan milik terpidana Amron alias Aon alias Tamron dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk.
Sita eksekusi dilakukan 9-11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Eksekusi didampingi Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan.
Sita eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022.

Berikut daftar tanah dan bangunan yang disita:
1. *Kelurahan Payung, Kec. Payung*: 1 bidang tanah/bangunan 503 m2, SHM No. 00118 atas nama Tamron.
1. Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba*: 10.549 m2, SHM No. 00058 atas nama Tamron.
2. Kel. Koba, Kec. Koba*: 273 m2, SHM No. 01000 atas nama Suwito Gunawan.
3. Kel. Arung Dalam, Kec. Koba*: 19.791 m2, SHM No. 0726 atas nama Tamron.
4. Kel. Beluluk, Kec. Pangkalan Baru*: 19.065 m2, SHM No. 0274 atas nama Tamron.
1. Kel. Bacang, Kec. Bukit Intan*: 9.927 m2, SHM No. 01132 atas nama Tamron.
2. Kel. Pasir Putih, Kec. Bukit Intan*: 12.500 m2, SHM No. 00133 atas nama Suwito Gunawan.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi