http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tersangka AYS, pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. 2026.
Penahanan dilakukan pada Sabtu 6/6/2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis Rabu 11/6/2026 menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, meminta keterangan 2 ahli, serta gelar ekspose dengan ahli.
“Serangkaian tindakan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis keterangan tersebut.
Kasus posisi perkara ini, tersangka AYS yang merupakan pihak swasta diminta oleh tersangka SS, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra pelaksanaan Program MBG.
Tersangka SS diduga secara melawan hukum memberi akses kepada AYS untuk intervensi ke Tim Verifikator Mitra MBG. AYS disebut bisa mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar di Portal Mitra MBG.
Calon SPPG yang semula disetujui dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal. AYS juga disebut memfasilitasi SPPG baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup.
Setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka SS. Uang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan AYS agar menjadi Mitra MBG.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang KUHP.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU 31/1999 jo Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023.
Lebih Subsidair: Pasal 605 Ayat (2) UU 1/2023 jo Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023.
tau Kedua: Pasal 606 Ayat (2) UU 1/2023 jo Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi