http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus membongkar adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta modus pengkondisian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan JPU dalam sesi doorstop usai persidangan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 9/06/2026. JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan Nadiem runtuh berdasarkan fakta formil dan material yang terbukti di persidangan.
“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan ‘go ahead with Chromebook’,” ujar JPU Corneles.
Perintah itu dipaksakan meski Nadiem sudah tahu jajaran PNS hingga direktur kementerian menolak penggunaan Chromebook. Tindakan ini dinilai sengaja melanggar Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Instruksi dipertegas lagi saat Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan SD, yang lalu diejawantahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS.
Sikap tak acuh terdakwa terbukti dari keterangan saksi IBAM. Saat IBAM lapor hasil pertemuan dengan Google bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel dengan sistem pendidikan kementerian, Nadiem justru mengabaikan dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan saja kepada Google.
“Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” beber JPU.
Dari fakta material, JPU buktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek sejak awal 2020. Februari dan April 2020, Nadiem bertemu pihak Google untuk mengkondisikan agar proyek pengadaan di kementerian wajib pakai produk mereka.
Google lalu merekomendasikan Ganis Samoedra dari swasta untuk komunikasi intensif dengan IBAM. Kolaborasi ini menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi Chrome OS murni bersumber dari Google.
Kajian teknis sengaja dibuat seolah-olah sudah benar dan sesuai prosedur, padahal rekayasa itu atas perintah Nadiem kepada IBAM berdasarkan komitmen dengan Google.
JPU tepis klaim tidak ada kemahalan harga. Menurut ahli LKPP, permufakatan jahat ini mematikan asas kompetisi. “Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, kompetitor lain sama sekali tidak dapat peluang. Google hanya beri surat dukungan ke beberapa prinsipal tertentu, sehingga mereka bebas memahalkan harga sepihak,” ungkap JPU.
Ahli BPKP bongkar dampaknya: laptop Chromebook di e-katalog awal Rp3 juta, melonjak jadi Rp6 juta pada pengadaan pusat, dan bengkak hingga Rp8 juta pada DAK. Padahal kondisi laptop saat ini dinilai tidak bernilai tinggi.
JPU sesalkan dampak sosial kebijakan sarat konflik kepentingan ini. Saat pandemi, siswa butuh PJJ. Seharusnya laptop diprioritaskan untuk anak daerah 3T yang tidak punya internet.
Namun pelaksanaannya justru dipaksakan di perkotaan yang siswa dan masyarakatnya rata-rata sudah punya gadget, laptop, dan internet mapan. Hak warga 3T terabaikan.
Soal klaim pemanfaatan Chromebook 80%, JPU bongkar siasat intervensi. Fakta sidang dari saksi meringankan: tahun 2023 Nadiem panggil Iwan Syahril khusus untuk tingkatkan pemanfaatan barang.
Perintah ini benarkan tempus dakwaan JPU: periode 2020-2022, Chromebook pengadaan memang mangkrak dan tidak dipakai sekolah. Angka baru melonjak setelah Iwan Syahril verifikasi dan lakukan intervensi paksaan berupa pelatihan ke guru.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Editor: Redaksi