http://Catatannews.id ][ JAKARTA ][ Praktik penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan palsu kembali terungkap. Seorang pria bernama Japar Banjar Nahor kedapatan menggunakan KTA atas nama Media Tampahan yang ternyata bukan miliknya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, KTA yang dibawa Japar tercatat atas nama Desmon Frank Nainggolan, wartawan resmi Media Tampahan. Fakta mengejutkan lain: KTA tersebut dicetak tanpa izin dari Desmon maupun manajemen Media Tampahan.
Kecurigaan muncul saat Japar beraktivitas dan berbicara mengatasnamakan wartawan. Setelah dicek silang, identitas yang diklaim Japar tidak sesuai. KTA itu dipastikan ilegal.
Manajemen Media Tampahan mengecam keras pemalsuan dan penyalahgunaan identitas medianya. Mereka menegaskan tidak pernah memberi izin kepada Japar Banjar Nahot atau pihak lain untuk mencetak dan menggunakan KTA atas nama Desmon Frank Nainggolan.
“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan ini. Pemalsuan KTA sangat merusak nama baik lembaga kami serta kredibilitas profesi wartawan,” tegas juru bicara Media Tampahan, Jumat, 6 Juni 2026.
Saat ini, Media Tampahan tengah mengumpulkan bukti dan akan menempuh jalur hukum. Pelaku pemalsuan dokumen dan pengguna dokumen palsu dapat dijerat KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Kasus ini jadi pengingat publik dan instansi untuk selalu memverifikasi keaslian identitas orang yang mengaku wartawan. Cek KTA, nama media di dewan pers, atau hubungi redaksi langsung untuk mencegah penyalahgunaan.
Nay