http://Catatannews.id ][ Kabupaten Bogor ][ Satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP. R. Rizky Guntama G. Permana, S.I.K, mengatakan, “Kami selalu mengingatkan seluruh personilnya untuk melaksanakan dan memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat, selalu bersikap humanis dan secara ikhlas agar masyarakat merasa nyaman dan aman dalam mendapatkan pelayanan Sat Lantas melalui Mobil SIM Keliling maupun di Loket Pelayanan Satpas” Tegas nya.
Lanjut Kasat, “Dan Selalu Memberikan pelayanan dengan senyum sapa dan salam kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas,” Kata nya Lagi.
Baur SIM Aiptu Hermansyah Juga menjelaskan mekanisme pembuatan SIM wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia sebagai berikut : Usia 17 Tahun untuk SIM A, C dan D, Usia 20 Tahun untuk SIM B1, Usia 21 Tahun untuk SIM B2.
“Pemohon melampirkan Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi” Ujar Aiptu Hermansyah.
Pemohon dapat melakukan Pendaftaran secara Online atau Offline melalui Satpas SIM sebagai berikut : Pendataan pemohon, Rekam foto, tanda tangan dan sidik jari, Kemudian Teori avist, Praktek Kendaraan atau simulator. (Apabila dinyatakan lulus, bisa dilanjutkan), Bayar Bank atau Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), Dianjutkan dengan penerbitan SIM.
Satuan Pelayanan Administrasi SIM Cibinong, berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM ataupun perpanjang SIM, dengan santun dan integritas”, ujar nya.
Melayani pemohon SIM dengan baik, masyarakat dapat menyampaikan keluhan tentang pelayanan petugas Penertiban SIM bisa langsung di customer service Satpas atau hotline call center Korlantas Polri 0811.31.172020.
(Jul)