http://Catatannews.id ][ Kabupaten Tangerang ][ Proyek pemeliharaan jalan paving blok kampung kelor RT 03/RW 03 desa Kampung KELOR Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Menuai sorotan tajam dari kalangan LSM dan warga setempat pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga kuat mengabaikan penggunaan alat pelindung diri atau yang disebut (APD ) bagi para pekerja serta tidak memenuhi standar teknik konstruksi khususnya pada tahap, pekerja dalam pemasangan tersebut, Rabu, (25 -2 – 2026).
Dari Pantauan Tim Awak Media dan LSM di lokasi Pekerja Tanpa di lekapi alat pelindung diri ( APD) Standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu Safety kondisi ini sangat beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja ( K3.) dalam pekerjaan nya terkesan asal asalan antara pondasi banyak yang rengang dalam pemasangan nya.
Berdasarkan informasi proyek kegiatan tersebut merupakan pemeliharaan poyek paving block di di jalan kampung kelor RT 03/ RW 03 desa kelor kecamatan-sepatan Timur, dengan sumber dana APBD Tahun Agaran 2026, Tetapi tidak ada papan proyek, waktu pelaksaan 21 hari kalender dan dilaksanakan oleh eh CV. Akmarina .
Dengan nilai anggaran yang bersumber dari uang rakyat, LSM dan masyarakat menugaskan bahwa pelaksanaan proyek wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja dan spesifikasi teknik sesuai rencana anggaran biaya RAB serta standar kontruksi yang berlaku sesuai undang undang NO 1Tahun 1970 Tentang keselamatan kesehatan kerja ( K3.)
Saat di konfirmasi salah seorang pekerja Pelaksana dan Pengawas tidak ada di tempat,” Ujar pekerja yang seharus nya setiap pekerjaan pemerintah harus di Awasi baik pelaksana dan pengawas di lokasi..kami selaku LSM dan masyarakat memita kepada aparatur desa dan Camat dan Dinas terkait untuk meninjau ulang dan menindak langsung oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi.”
Reporter (RIKO)












