http://catatannews.id ][ Lebak ][ Aturan Kemendikbud RI yang menerapkan peraturan tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA-SMU) dengan sistem Zonasi kerap menuai kontrofersi, pasalnya tidak sedikit calon peserta didik baru ingin bersekolah di sekolah yg di harapkan nya, kendati demikian aturan zonasi membuat siswa siswi peserta didik baru ini terhalang oleh aturan zonasi yang ditetap kan pemerintah melalui Kemendikbud RI. Jumat 28/06/2024.
Di Kabupaten Lebak misal nya, di sekitar wilayah dalam kota di Kecamatan Rangkasbitung terdapat beberapa sekolah yang menjadi paforit bagi para calon peserta didik baru, namun karna adanya zonasi tidak sedikit siswa yg mengurungkan niat nya untuk mendaftar di sekolah tersebut, dan terpaksa harus mendaftar di sekolah sekolah pinggiran kota yang tidak menggunakan sistem zonasi.
Akan tetapi tidak sedikit pula para calon peserta didik baru yang lolos meski di luar zonasi, banyak di antara mereka yang menggunakan sistem titipan atau pun sistem jalur prestasi, yang jelas aturan tersebut diduga menjadi peluang Nepotisme pada akhirnya.
Meski dalam pendaftaran tersebut menggunakan sistem pendaftaran online namun pada kenyataan nya peserta titipan lah yang diperkirakan 95% lolos dalam PPDB tersebut, sisanya hanya sebagai pelengkap untuk menutupi bahwa aturan zonasi yang di keluarkan Kemendikbud RI berjalan maksimal sesuai aturan.
Para orang tua calon peserta didik baru merasa kebingungan dengan adanya aturan tersebut, bahkan tak jarang pula anak lebih memilih untuk tidak melanjutkan sekolah hanya karna tidak lolos di seolah yang di inginkannya.
“Iya pak saya merasa bingung dengan aturan yang di tetap kan pemerintah, kenapa harus ada pembatasan dengan sistem zonasi, yang seharusnnya bisa masuk di sekolah A karna ada sistem zonasi akhirnya anak saya sekolah di sekolahan B, tapi aneh nya kenapa banyak juga yang di luar zonasi malah bisa di terima, ” papar salah satu warga saat ditemui di lapangan.”
Para orang tua pun berharap kepada pemerintah untuk kembali meninjau dan mengkaji ulang aturan zonasi tersebut, sehingga pelaksaan PPDB di tingkat SMP atau SMU dalam kota kembali seperti biasa lagi tanpa harus ditetapkan sistem zonasi. (Sofyan)