Ruko di Covina Regency Cimahi Selatan Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Ilegal

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Cimahi ][ Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) kembali menjadi sorotan warga di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Dugaan praktik penjualan obat berbahaya tanpa izin resmi disebut berlangsung di Ruko Covina Regency, Jalan Kebon Kopi No. 188C, Kelurahan Cibeureum. Jumat, 15/05/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, jenis obat yang diperdagangkan secara bebas adalah Tramadol dan Hexymer. Kedua obat tersebut masuk kategori obat keras dan psikotropika yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter melalui apotek berizin atau fasilitas kesehatan resmi.

Warga sekitar mengaku resah karena obat-obatan itu beredar bebas dan mudah diakses, terutama oleh remaja. Aktivitas transaksi disebut sudah berlangsung bertahun-tahun dengan sistem tertutup, meski keberadaannya diketahui luas oleh lingkungan sekitar.

Disebut-sebut ada sosok berinisial “Z” yang diduga berperan sebagai pengelola jaringan peredaran ilegal tersebut.

Jika terbukti, kegiatan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

Pasal 435 mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pengedar sediaan farmasi tanpa izin.

Pasal 59 dan 62 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta untuk pengedaran psikotropika tanpa izin.

Tramadol yang kini diawasi ketat dapat dijerat Pasal 114 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan BPOM No. 7/2023 dan Permenkes No. 919/1993 yang melarang penjualan bebas obat keras golongan G.

Warga mendesak Polres Cimahi, Satuan Narkoba, dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Mereka khawatir peredaran bebas obat ini merusak generasi muda dan memicu tindak kriminalitas baru akibat ketergantungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Rilis@team.investigasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *