Garap Lahan Eks HGB PT BSS, Ratusan Petani Gunung Salak Tuntut Kepastian Hukum

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Cijeruk ][ Ratusan petani penggarap dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), menggelar Forum Diskusi Konflik Agraria untuk membongkar riwayat lahan di lereng Gunung Salak, Minggu (3/5/2026).

Forum yang digelar di Demang Water Park, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk itu menjadi langkah strategis para petani menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Lahan yang saat ini digarap petani merupakan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT BSS yang masa berlakunya telah habis sejak 2017. Status lahan yang menggantung itu membuat petani hidup dalam ketidakpastian hukum.

Untuk membedah persoalan tersebut, HPPMI menghadirkan ahli agraria Dede Firman Karim sebagai narasumber. Dede yang juga Direktur Eksekusi Agraria Institut menjelaskan, penelusuran riwayat tanah menjadi fondasi penting untuk memahami legalitas penguasaan lahan.

“Riwayat tanah itu seperti rekam jejak. Kita harus tahu dari mana asalnya, siapa yang pernah menguasai, hingga status hukumnya saat ini. Tanpa itu, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Dede di hadapan ratusan petani.

Para petani berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret terhadap status lahan yang kini mereka kelola secara produktif. Mereka menuntut kejelasan dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini tanah negara, kami berharap ada kebijakan yang berpihak kepada petani yang sudah lama menggarap,” kata Parman, petani asal Kecamatan Cigombong.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menyebut langkah menggandeng ahli agraria adalah upaya cerdas dan terukur dalam memperjuangkan hak-hak petani secara konstitusional.

Dengan dukungan kajian hukum yang kuat, para penggarap berharap dapat membuka jalan menuju legalitas yang sah. Kasus di lereng Gunung Salak ini menjadi potret nyata kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.

(Tim Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *