Diduga Aset Dinas Pendidikan Dipakai Tanpa Izin, KJNI Soroti Lahan SDN Kandawati 1 untuk Kantor Wisata Religi

  • Bagikan

http://Catatannews.id ][ Tangerang ][ Pemanfaatan lahan yang diduga aset Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, menuai sorotan. Hal ini mencuat setelah beredar dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Desa Kandawati dengan Kepala Sekolah SDN Kandawati 1.

Dalam dokumen itu disebutkan adanya kesepakatan pemanfaatan lahan di lingkungan SDN Kandawati 1 untuk pembangunan kantor wisata religi beserta fasilitas penunjang. Namun, isi kesepakatan juga menegaskan status kepemilikan lahan tidak berubah dan tetap bukan menjadi aset desa.

Informasi yang beredar menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari aset atau berada dalam pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jika benar, maka setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain semestinya melalui mekanisme dan perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan, pihak sekolah diketahui hanya menyampaikan adanya peminjaman atau penggunaan lahan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah telah terdapat persetujuan resmi dari instansi berwenang. Pasalnya, aset pemerintah daerah tidak dapat digunakan tanpa prosedur yang sah.

Wakil Ketua Umum KJNI, Heriyanto, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan pengelolaan aset daerah tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi serta kepatuhan hukum.

“Jika benar lahan tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan, maka tidak boleh ada pemanfaatan tanpa dasar izin resmi. Ini menyangkut tata kelola aset negara yang harus dijaga integritas dan akuntabilitasnya,” tegas Heriyanto.

Ia juga mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait legalitas pemanfaatan lahan dimaksud.

KJNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum yang terang, demi menjaga tata kelola aset daerah yang bersih, transparan, dan tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

*(Red)*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *