http://Catatannews.id ][ Sukabumi ][ Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan bom molotov terhadap seorang pelajar di Cicurug. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tujuh tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Menurutnya, kecepatan ini penting untuk mencegah konflik antar-kelompok meluas.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, dalam waktu singkat kami amankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov,” tegas Samian, Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono membeberkan, para pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Hartono menjelaskan, aksi dipicu persoalan sepele. Bermula saat salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi kelompok korban saat membeli rokok.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi. Merespons aduan itu, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono.
Kelompok pelaku lalu mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.
“Lemparan molotov mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan bersama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Red












