http://Catatannews.id ][ Bekasi ][ Seorang wartawan diduga menjadi korban penganiayaan dan penyanderaan saat meliput praktik pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Bekasi. Insiden terjadi di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/4/2025) sekitar pukul 23.17 WIB.
Tiga awak media awalnya menemukan dugaan pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di lokasi tersebut. Praktik ini melanggar Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas yang diubah UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat melakukan konfirmasi, situasi memanas. Awak media justru dituduh mencuri HP oleh sejumlah orang yang diduga terlibat. Padahal, menurut keterangan jurnalis, HP itu ditemukan tergeletak di tanah saat mereka meminta keterangan warga.
Ketegangan meningkat ketika salah satu dari tiga jurnalis diduga diintimidasi, dianiaya, dan disandera. Pelaku disebut mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban berinisial A diduga dipukul dan dibawa berputar-putar menggunakan mobil. Dua jurnalis lain berinisial R dan X berhasil kabur dan melapor ke polisi via layanan 110.
Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja di lokasi, otak kegiatan ilegal itu berinisial T dengan nama samaran U di lapangan.
Sekitar satu jam setelah laporan, personel Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di TKP. Namun barang bukti berupa tabung gas diduga sudah dihilangkan. Polisi hanya menemukan es balok batangan di lokasi. Diduga kuat pelaku lain lebih dulu mengangkut gas dan peralatan untuk menghilangkan jejak.
Hingga Kamis (23/4/2026), belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Peristiwa ini menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. Merujuk UU No. 1/2023 tentang KUHP, tindakan pengancaman dan penyanderaan dapat dijerat Pasal 262, 466, dan 471 KUHP.
Masyarakat dan organisasi pers mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, serta memberi perlindungan hukum bagi wartawan yang menjadi korban.
Tim Red












