http://Catatannews.id ][ MARABAHAN ][ Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap 4 pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala, Kamis 25/6/2026 hingga Jumat dini hari 26/6/2026. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM tahun buku 2014 sampai 2025.
Penangkapan dilakukan setelah para tersangka mangkir berkali-kali dari panggilan pemeriksaan secara patut sesuai Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Empat tersangka berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ Staf Administrasi dan Keuangan, Smd mantan Direktur PDAM 2016-2020, dan Sdn Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.
Kejari mengungkap total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100. Sebagian dana tidak disetor ke rekening Bank Kalsel milik PDAM.
“Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku dan kerabatnya. Untuk menutupi, tersangka membuat laporan keuangan palsu yang selalu rugi. Akibatnya PDAM tidak pernah membagikan dividen ke Pemkab Barito Kuala,” demikian keterangan resmi Kejari.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N saat menjabat Dirut 2014-2016 mengendalikan pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut fiktif dan tidak memiliki legalitas.
N memerintahkan pembayaran pelanggan disetor ke rekening pribadi atas nama Sdn dan DJ yang seolah-olah rekening koperasi. Dana tersebut ditampung dan tidak ditransfer ke rekening resmi PDAM. Hasil pelacakan penyidik, uang itu ditransfer ke rekening pribadi N, istri, dan anak-anaknya.
Selain itu, N, DJ, dan Smd diduga sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM yang tidak benar dan dilaporkan melalui KAP Dr. Fahmi Rizani & Rekan.
Marabahan, 26 Juni 2026
HUMAS KEJARI BARITO KUALA
Editor: Redaksi




