http://Catatannews.id ][ TANGERANG ][ Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko memastikan akan mendalami dugaan aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pendalaman dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Kamis 25/6/2026.
Kedua undang-undang itu mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Seluruh fakta di lapangan didalami secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Iptu Bayu Sujatmiko.
Ia memastikan proses pendalaman mencakup pemeriksaan legalitas dan dokumen perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Desa Bakung Dwi Ari Setiantoro, http://S.IP., menegaskan Pemerintah Desa Bakung tidak pernah memberikan izin atas dugaan galian tanah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemdes Blukbuk. Kami berkomitmen tidak memberikan izin untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Pemanfaatan lahan wajib ikut mekanisme yang berlaku,” tegas Dwi Ari.

Senada, Kepala Desa Blukbuk H. Sanusi menyatakan pihaknya tidak pernah menerima koordinasi maupun permohonan terkait kegiatan itu. Sejak awal, Pemdes Blukbuk menolak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Saya berharap seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Sanusi, Kamis malam 25/6/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi atau informasi tambahan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan.
*Tangerang, 26 Juni 2026*
*REDAKSI*










