http://Catatannews.id ][ SUKABUMI ][ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin 08/06/2026.
Dua Raperda yang disepakati yakni *Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar* serta *Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan*.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Sukabumi H Asep Japar. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.
“Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar, Senin 08/06/2026.
Terkait Raperda Tanah Telantar, Bupati menjelaskan regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Menurutnya, tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola efektif agar memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Melalui aturan ini, Pemkab Sukabumi akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Bupati Asep Japar juga menegaskan pentingnya sektor perhubungan sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkas Bupati.
Editor: Redaksi